Pengumuman Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Guru SMA/SMK - Kemdikbud

Posted by Java Bloggers on Wednesday, November 9, 2016

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuka pendaftaran calon peserta yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2016. Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru SMA dan 15.228 orang guru SMK. Program tersebut diluncurkan yaitu dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi).

Program Alih Fungsi merupakan salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.

Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Berdasarkan hasil analisis data dari pendaftaran calon peserta Alih Fungsi tersebut, telah ditetapkan peserta Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru SMA dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan peserta adalah jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten untuk setiap paket keahlian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Data peserta Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft copy dan mohon bantuan peserta untuk menginformasikan kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
2. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Alih Fungsi tersebut akan mendapatkan pembekalan pada awal November 2016.
3. Peserta mulai melaksanakan program pada bulan Desember 2016 diawali dengan pengenalan kompetensi guru produktif melalui belajar mandiri terbimbing (ON-1) menggunakan modul.
4. Selama mengikuti kegiatan belajar mandiri tersebut, guru tetap mengajar di sekolah masing-masing.
5. Dinas Pendidikan Provinsi mohon melakukan verifikasi calon sekolah tempat magang dan calon guru pendamping masing-masing peserta program alih fungsi.
6. Mohon data hasil verifikasi dapat kami terima paling lambat 28 Oktober 2016 melalui http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.

Hasil penetapan peserta alih fungsi per propinsi sebagai berikut :

1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Sumatera Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Lampung
11. Provinsi DKI Jakarta
12. Provinsi Jawa Barat
13. Provinsi Banten
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Provinsi Jawa Timur
17. Provinsi Bali
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur
24. Provinsi Kalimantan Utara
25. Provinsi Sulawesi Utara
26. Provinsi Sulawesi Barat
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Selatan
30. Provinsi Gorontalo
31. Provinsi Maluku
32. Provinsi Maluku Utara
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua


Dapat di download/diunduh di laman Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Terima kasih!


Sumber:
- Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud
- Pengelola Program Alih Fungsi Guru - Kemdikbud


{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment